Gara-Gara Postingan Facebook, Janda di Cirebon Dituntut Rp 200 Juta

Gara-Gara Postingan Facebook, Janda di Cirebon Dituntut Rp 200 Juta
Mulyati (kiri) usai memenuhi panggilan penyidik Polres Cirebon, Kamis (31/1). Foto: Cecep Nacepi/Radar Cirebon

jpnn.com, CIREBON - Mulyati (47) harus berurusan dengan aparat Polres Cirebon gara-gara postingan Facebook.

Warga asal Blok Duku, Desa Astanalanggar, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon itu dituntut sebesar Rp200 juta atas tuduhan melanggar UU ITE.

Kepada Radar Cirebon, Mulyati menceritakan pengalaman pahit yang menimpanya itu. Semua berawal saat dia bekerja di Taiwan dan berteman dengan seorang wanita asal Purwokerto. Keduanya yang sudah akrab itu kemudian terlibat perselisihan.

“Dia kesal, karena nyangka orang yang dia cari saya simpan. Padahal saya enggak tahu apa-apa,” tutur Mulyati usai memenuhi panggilan penyidik Mapolres Cirebon, Kamis (31/1).

Rupanya, dari perselisihan itu, rekannya itu diduga melaporkan Mulyati pada pemerintahan setempat. Dari situ, Mulyati diproses hingga akhirnya ditahan di Taiwan dengan tuduhan sebagai TKI ilegal.

“Saya ke Taiwan legal, tapi karena kontrak habis, jadi ilegal. Karena dia lapor, saya ditahan tiga minggu. Untung keluarga mengurus hingga akhirnya saya bebas dan pulang ke Cirebon November lalu. Karena kesal sama dia, saya bikin status dengan foto teman itu dan saya nulis dengan kalimat berhati iblis,” ungkapnya.

Nah, siapa sangka, postingan Mulyati di media sosial Facebook itu menambah panjang masalah. November lalu, temannya asal Purwokerto itu melapor ke Mapolres Cirebon.

“Kaget dapat panggilan dari polres. Sampai takut. Berkali-kali saya meminta maaf ke dia, tapi, dia lempar ke pengacaranya dan menuntut saya Rp300 juta. Saya semakin shock. Kalau memang saya salah, saya minta maaf. Postingan Facebook juga sudah saya hapus,” akunya.

Janda beranak dua itu kaget tak menyangka postingan Facebook miliknya menjadi masalah besar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News