Gara-gara SMS, Siswi SMP Disetubuhi
Selasa, 05 Februari 2013 – 06:56 WIB
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Mellisa Sianipar, menambahkan, korban sudah lima kali berpacaran. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun dan denda hingga Rp300 juta.(sdk)
Baca Juga:
BOGOR- Tidak terima dicabuli dua kali, FT (14), siswi salah satu SMP di Kota Bogor, melaporkan pacarnya ke kantor polisi. Polisi yang mendapat laporan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap
- Lagi Asyik Nongkrong, HN Ditangkap, 16 Paket Sabu-sabu Ditemukan
- Ini Lho Tampang Anggota KKB Anan Nawipa, Eksekutor Penembak Perwira TNI AD
- Ada yang Kenal Maling Motor Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi
- Tampang Anak Buah Osea Boma, Pembunuh Danramil Aradide Lettu Oktavianus
- Mau Tawuran, 5 Pemuda Kelompok Berandalan Bermotor Ditangkap Polisi