Gara-gara SMS, Siswi SMP Disetubuhi

Gara-gara SMS, Siswi SMP Disetubuhi
Gara-gara SMS, Siswi SMP Disetubuhi
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Mellisa Sianipar, menambahkan, korban sudah lima kali berpacaran. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun dan denda hingga Rp300 juta.(sdk)

BOGOR- Tidak terima dicabuli dua kali, FT (14), siswi salah satu SMP di Kota Bogor, melaporkan pacarnya ke kantor polisi. Polisi yang mendapat laporan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News