Garap Anak Tiri Berkali-kali karena Dendam ke Istri
Kamis, 08 September 2016 – 07:32 WIB
Atas perbuatannya, AT dijerat pasal berlapis, sebagai mana dalam rumusan 76D jo pasal 76E jo pasal 81 jo pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan KDRT. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ags/dil/jpnn)
JAKARTA - AT (66), warga Kaduangung, Sindangagung, Kuningan, Jawa Barat, mencabuli putri tirinya yang masih duduk di bangku SMP hingga delapan kali.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali