Garap Anak Tiri Berkali-kali karena Dendam ke Istri
Kamis, 08 September 2016 – 07:32 WIB

Garap Anak Tiri Berkali-kali karena Dendam ke Istri
Atas perbuatannya, AT dijerat pasal berlapis, sebagai mana dalam rumusan 76D jo pasal 76E jo pasal 81 jo pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan KDRT. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ags/dil/jpnn)
JAKARTA - AT (66), warga Kaduangung, Sindangagung, Kuningan, Jawa Barat, mencabuli putri tirinya yang masih duduk di bangku SMP hingga delapan kali.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur