Garap Anak Tiri Berkali-kali karena Dendam ke Istri

Garap Anak Tiri Berkali-kali karena Dendam ke Istri
Garap Anak Tiri Berkali-kali karena Dendam ke Istri

Atas perbuatannya, AT dijerat pasal berlapis, sebagai mana dalam rumusan 76D jo pasal 76E jo pasal 81 jo pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan KDRT. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ags/dil/jpnn)


JAKARTA - AT (66), warga Kaduangung, Sindangagung, Kuningan, Jawa Barat, mencabuli putri tirinya yang masih duduk di bangku SMP hingga delapan kali.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News