Garuda di Dada Kanan Kubu Prabowo tak Melanggar

Garuda di Dada Kanan Kubu Prabowo tak Melanggar
Garuda di Dada Kanan Kubu Prabowo tak Melanggar

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak membolehkan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menggunakan lambang garuda sebagai simbol kampanye pasangan nomor urut satu itu. Bawaslu menilai tak ada pelanggaran penggunaan garuda sepanjang niatnya baik.

“Mengenai dugaan pelanggaran penggunaan lambang Garuda dalam kampanye, itu Mahkamah Konstitusi menyatakan lambang negara sepanjang untuk tujuan yang baik, sanksi pidananya dihapuskan," kata Nelson di Jakarta, Selasa (17/6).

Bawaslu sendiri secara kelembagaan belum memutuskan laporan penggunaan garuda. Selasa (17/6) malam ini baru akan dibahas dan diputuskan.

Nelson mengatakan pandangannya yang membolehkan penggunaan garuda diperkuat dengan adanya penilaian dari Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Bahwa disebutkan, penggunaan lambang negara sepanjang untuk tujuan yang baik maka sanksi pidananya dihapuskan.

“Mengenai dugaan pelanggaran penggunaan lambang Garuda dalam kampanye, itu Mahkamah Konstitusi menyatakan lambang negara sepanjang untuk tujuan yang baik, sanksi pidananya dihapuskan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/6).

Nelson juga menjelaskan terkait pertemuan petinggi Polri Komjen Pol Budi Gunawan dengan politisi PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan. Kata dia, pertemuan itu juga bukan sebuah pelanggaran karena pertemuan tersebut sifatnya kebetulan.

Menurut Nelson, pertemuan itu hanya dipersepsikan dugaan seolah-oleh Polri mendukung kubu Jokowi-JK. Padahal kata dia penilaian itu sangat tidak tepat. Apalagi menurutnya, Kapolri Sutraman sudah menjelaskan kepolisian akan tetap memosisikan diri sebagai pihak yang netral sebagaimana diatur dalam undang-undang. (gir/jpnn)

 


JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak membolehkan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menggunakan lambang garuda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News