Gasak Motor Pak Ustaz, Tertangkap, Begini Kronologisnya

Gasak Motor Pak Ustaz, Tertangkap, Begini Kronologisnya
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Pelaku lainnya yaitu Nurhalim dan Angga berjaga jaga guna melihat situasi. Namun nahas, aksi para pelaku dipergoki Dede Rusman yang langsung berteriak maling hingga pera pelaku kabur dan dikejar oleh masyarakat.

"Sempat menodongkan senpi sambil berteriak "Gua Tembak Lo" ke arah warga yang sedang mengejar,"ungkapnya.

Panik dikejar warga, para pelaku yang mengendarai sepeda motor tersebut lari ke arah penyebrangan perahu sungai citarum menuju ke wilayah Karawang.

Saat diatas perahu, para pelaku juga menodongkan senjata ke tukang perahu, hingga akhirnya tukang perahu tersebut menyeburkan diri ke sungai.

"Pelaku akhirnya bisa diamankan berkat bantuan masyarakat saat para pelaku nekad berenang di sungai Citarum. Kini pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," terangnya.(aef/din)


Saat di atas perahu, para pelaku juga menodongkan senjata ke tukang perahu, hingga akhirnya tukang perahu tersebut menyeburkan diri ke sungai.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News