Gatot Boleh Maju Lagi di Pilgub 2018
Selasa, 12 Maret 2013 – 10:54 WIB
Gatot sebelumnya wagub, lantas menjadi Plt gubernur, dan rencananya 14 Maret dilantik menjadi gubernur definitif untuk masa jabatan hingga Juni 2013. Gatot juga memenangkan pilgub Sumut 2013 untuk periode Juni 2013-Juni 2018, setidaknya berdasarkan perhitungan cepat sejumlah lembaga.
Sempat menjadi polemik, apakah diangkatnya mereka sebagai pejabat sementara kepala daerah dihitung sebagai satu periode?
Atas gugatan tersebut, MK mengeluarkan putusan. "Mahkamah berpendapat bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya jika seseorang telah menjabat Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan, " demikian bunyi putusan MK, yang saat itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD.
Dengan demikian, bila sisa masa jabatan yang dilaluinya kurang dari 2,5 tahun maka tidak dihitung sebagai satu periode.
JAKARTA - Gatot Pujo Nugroho boleh maju lagi sebagai cagub Sumut pada pilgub 2018 mendatang. Hal ini berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU