Gatot Brajamusti Keberatan Didakwa Soal Satwa Langka & Senpi

Gatot Brajamusti Keberatan Didakwa Soal Satwa Langka & Senpi
Gatot Brajamusti jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Andrian Gilang

Setelah itu, Polda Metro Jaya ‎melakukan penggeledahan ke rumah terdakwa. Hal ini dilakukan untuk mencari tahu apakah masih ada barang narkotika di rumah terdakwa.

Pada saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan ‎senjata api dan amunisi. Berdasarkan pengecekan, dua puck senjata api jenis pistol type 26 merek Glock kaliber 9 mm warna hitam buatan Asutri dan senjata api merek Walter nomor 304322 kaliber 22 mm warna hitam buatan Jerman serta ratusan ‎amunisi tidak terdaftar.

Terkait kepemilikan senjata api ilegal, Gatot didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Terhadap dakwaan, Gatot akan menyampaikan keberatan melalui penasihat hukum. "‎Kami akan mengajukan keberatan," ujar salah satu penasihat hukum Gatot, Achmad Rifai.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan kesempatan bagi tim penasihat hukum Gatot menyusun keberatan selama satu minggu. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan keberatan dari pihak Gatot.

Sebelumnya, Gatot telah divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram.

‎Majelis Hakim PN Mataram menjatuhkan vonis ke Gatot dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Gatot terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (gil/jpnn)


Mantan Ketua Umum Parfi Gatot Brajamusti keberatan didakwa memiliki satwa langka yang dilindungi dan kepemilikan senjata api ilegal.


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News