Gatot dan Bini Muda Divonis Ringan
Senin, 14 Maret 2016 – 18:37 WIB

Gatot Pujo Nugriho dan istri, Evi Susanti. FOTO: Ricardo/JPNN.com
Dalam dakwaan kedua, Gatot dan Evi dianggap terbukti menyuap Rio Rp 200 juta. Uang tersebut diberikan untuk mengamankan penyelidikan dugaan korupsi di Kejaksaan Agung.
Gatot dan istri menerima putusan. Mereka juga minta maaf kepada masyarakat Sumut atas perbuatannya.
“Saya beserta istri mohon maaf kepada masyarakat Sumatera Utara, bangsa dan negara Indonesia. Saya menerima putusan ini,” kata Gatot. Sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar