Gatot dan Bini Muda Divonis Ringan

Gatot dan Bini Muda Divonis Ringan
Gatot Pujo Nugriho dan istri, Evi Susanti. FOTO: Ricardo/JPNN.com

Dalam dakwaan kedua, Gatot dan Evi dianggap terbukti menyuap Rio Rp 200 juta. Uang tersebut diberikan untuk mengamankan penyelidikan dugaan korupsi di Kejaksaan Agung.

Gatot dan istri menerima putusan. Mereka juga minta maaf kepada masyarakat Sumut atas perbuatannya.

“Saya beserta istri mohon maaf kepada masyarakat Sumatera Utara, bangsa dan negara Indonesia. Saya menerima putusan ini,” kata Gatot. Sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.(boy/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News