Gatot Dituntut 4,5 Tahun, Istrinya 4 Tahun Penjara
Rabu, 17 Februari 2016 – 17:14 WIB

Terdakwa kasus suap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, bersama istrinya Evi Susanti usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (17/2). Foto: Ricardo/JPNN.com
Islah sendiri untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi bansos, BDB, BOS, tunggakan DBH dan penyertaan modal pada sejumlah BUMN Provinsi Sumut yang ditangani Kejaksaan Agung. Keduanya dianggap melanggar pasal 13 UU Tipikor.
Adapun pertimbangan memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertengangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, Gatot dan Evi mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, serta menjadi saksi pelaku yang bekerjasama.
Atas tuntutan itu, Gatot dan Evi akan mengajukan nota pembelaaan pekan depan. "Kami ajukan pembelaan," ujar Gatot yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera ini. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa suap, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho 4,5 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi