Gatot Dituntut 4,5 Tahun, Istrinya 4 Tahun Penjara

Gatot Dituntut 4,5 Tahun, Istrinya 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, bersama istrinya Evi Susanti usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (17/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

Islah sendiri untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi bansos, BDB, BOS, tunggakan DBH dan penyertaan modal pada sejumlah BUMN Provinsi Sumut yang ditangani Kejaksaan Agung. Keduanya dianggap melanggar pasal  13 UU Tipikor.

Adapun pertimbangan memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertengangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, Gatot dan Evi mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, serta menjadi saksi pelaku yang bekerjasama.

Atas tuntutan itu, Gatot dan Evi akan mengajukan nota pembelaaan pekan depan. "Kami ajukan pembelaan," ujar Gatot yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera ini. (boy/jpnn)


JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa suap, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho 4,5 tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News