Gatot Gamang Ajukan Praperadilan

Razman mengaku, sebagai pengacara, dirinya harus berperan seperti dokter. Yakni, menjaga kondisi klien tetap tenang. Kepada Gatot, Razman cerita dirinya mengatakan bahwa ditetapkan sebagai tersangka belum tentu bersalah. Bahkan, ketika divonis pengadilan tipikor pun, belum tentu bersalah sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap alias incrach.
Kepada Gatot, juga disampaikan bahwa masih ada upaya hukum praperadilan. Dimana, ada putusan hakim memenangkan gugatan praperadilan, mengalahkan KPK.
Disampaikan juga, tidak selalu pengadilan tipikor memvonis terdakwa bersalah. Dia memberi contoh kasus mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syaifuddin alias Yance, yang divonis bebas oleh pengadilan tipikor Bandung, 1 JUni 2015.
"Saya katakan, Pak Yance itu divonis bebas. Jadi saya harus seperti dokter, tak boleh menakut-nakuti. Jadi, tidak perlu ada yang dicemaskan," pungkas Razman. (sam/jpnn)
JAKARTA - Niat Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun