Gatot Gamang Ajukan Praperadilan
Razman mengaku, sebagai pengacara, dirinya harus berperan seperti dokter. Yakni, menjaga kondisi klien tetap tenang. Kepada Gatot, Razman cerita dirinya mengatakan bahwa ditetapkan sebagai tersangka belum tentu bersalah. Bahkan, ketika divonis pengadilan tipikor pun, belum tentu bersalah sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap alias incrach.
Kepada Gatot, juga disampaikan bahwa masih ada upaya hukum praperadilan. Dimana, ada putusan hakim memenangkan gugatan praperadilan, mengalahkan KPK.
Disampaikan juga, tidak selalu pengadilan tipikor memvonis terdakwa bersalah. Dia memberi contoh kasus mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syaifuddin alias Yance, yang divonis bebas oleh pengadilan tipikor Bandung, 1 JUni 2015.
"Saya katakan, Pak Yance itu divonis bebas. Jadi saya harus seperti dokter, tak boleh menakut-nakuti. Jadi, tidak perlu ada yang dicemaskan," pungkas Razman. (sam/jpnn)
JAKARTA - Niat Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024