Gatot Harus Berani Lakukan Mutasi di Pemprov Sumut
Selasa, 22 Februari 2011 – 00:30 WIB
JAKARTA -- Wakil Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho disarankan berani melakukan mutasi di jabatan-jabatan strategis jika nanti dia sudah resmi menjadi plt Gubernur Sumut menggantikan Syamsul Arifin yang diberhentikan sementara lantaran berstatus terdakwa. Hanya saja, mutasi harus didasarkan pada pertimbangan inovatif dan persuasif.
Peneliti pemerintahan lokal dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) DR Syarif Hidayat menjabarkan maksud inovatif dan persuasif tersebut. Sebagai pengendali birokrasi pemerintahan di Pemprov Sumut nantinya, Gatot dituntut berinovasi agar jajaran birokrasinya sehat dan tidak korup. "Kalau ada anasir-anasir gubernur lama (syamsul Arifin, red) di birokrasi, harus dievaluasi agar birokrasi sehat," ujar Syarif kepada JPNN di Jakarta, kemarin (21/2).
Baca Juga:
Hanya saja, lanjut Syarif, Gatot tetap harus melakukan pendekatan persuasif sebelum melakukan mutasi. Jika mutasi dilakukan secara revolusioner, membabat habis anasir-anasir klan Syamsul, kata Syarif, justru bisa berakibat fatal yakni berhentinya kinerja di birokrasi. "Cara revolusioner hanya akan menciptakan stagnasi di birokrasi," terang Syarif yang intens meneliti hubungan kepala daerah-wakil kepala daerah ini.
Pendekatan persuasif bisa dilakukan misalnya dengan cara mengevaluasi kinerja pada jabatan-jabatan strategis. Selanjutnya, Gatot memberikan indikator-indikator kinerja yang jelas. Bila pejabat di jabatan strategis itu tidak mencapai kinerja sebagaimana ditentukan indikator yang telah dibuat, maka diberitahu ada sanksinya, yakni berupa mutasi. Intinya, lanjut Syarif, Gatot harus membuat parameter penilaian yang tegas berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi. "Siapa pun, misalnya pejabat itu berasal dari klannya Syamsul, jika parameternya jelas, maka ketika dia dimutasi, tidak akan mengganggu birokrasi," ujarnya mengingatkan.
JAKARTA -- Wakil Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho disarankan berani melakukan mutasi di jabatan-jabatan strategis jika nanti dia sudah resmi menjadi
BERITA TERKAIT
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Desa Kadundung dan Saronda Terdampak Banjir
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Penjelasan Polisi soal 42 Balita Keracunan Makanan di Majene
- Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan
- 626 PPPK Terima SK, Muchlis: Tolong Jaga Kinerja dan Integritas Tinggi