Gatot Harus Paham, Pemprov Juga Pemerintah

Gatot Harus Paham, Pemprov Juga Pemerintah
Gatot Harus Paham, Pemprov Juga Pemerintah
Sikap tegas PLN ini, sebagaimana disampaikan Manajer PLTA Asahan III Robert Aprianto, didasari ketentuan dalam Perpres No 4 tahun 2010 dan Permen ESDM No 2 Tahun 2010.

Jhoni Allen berharap, ancaman somasi itu tidak sampai diwujudkan. Berkali-kali dia mengatakan, baik Pemprov Sumut maupun PLN adalah sama-sama unsur pemerintah.  Jhoni berharap, persoalan ini bisa dicarikan solusinya dengan duduk bersama.

Komisi VII DPR, lanjutnya, akan segera memanggil PLN dan Gatot. "Saya akan pertanyakan ke PLN apa masalahnya. Kalau perlu gubernur juga kita undang, apa masalahnya karena ini untuk kepentingan rakyat," terangnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana mengatakan, sudah saatnya komisi VII DPR langsung terlibat dalam upaya menyelesaikan ganjalan proyek setrum  2×87 MW ini. Menurut Shutan, sumber persoalan yang menyebabkan buntunya masalah ini adalah adanya dua pihak yang sama-sama ngotot, tidak ada yang mau mengalah.

JAKARTA -- Komisi VII DPR yang membidangi masalah energi menyerahkan sepenuhnya kepada PT PLN (Persero) guna menyelesaikan persoalan kendala pembangunan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News