Gatot Resmi jadi Tersangka Korupsi Bansos di Kejagung

Gatot Resmi jadi Tersangka Korupsi Bansos di Kejagung
Gatot Pujo Nugroho. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumut 2013 di Kejaksaan Agung. Selain Gatot, Kejagung juga menjerat Kepala Kesbangpol Pemprov Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka di kasus yang sama.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah, mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara, Senin (2/11). "Tadi (kemarin) ada ekspose dan kami menetapkan dua tersangka," tegas Arminsyah di Kejagung, Senin (2/11) malam.

Korps Adhyaksa mengklaim memiliki dua alat bukti untuk menjerat keduanya sebagai tersangka. "Kedua orang ini kedapatan dua alat bukti," katanya. 

Arminsyah menjelaskan, Gatot tidak melakukan verifikasi terhadap penerima-penerima hibah dan juga dalam penetapan
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengelola. 

Sedangkan Eddy, lanjut dia, meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap. "Antara lain keterangan-keterangan LSM tidak diketahui oleh desa setempat," katanya.

Menurut Arminsyah,  penyidikan masih terus dikembangkan. "Ini kasus hibah, tapi penyidikan kami itu hibah dan bansos. Ini (anggaran) 2013-nya, jadi masih berkembang," jelasnya.

Kejagung berencana memeriksa Gatot dalam kapasitasnya sebagai tersangka pekan depan. "Mungkin minggu depan," tegasnya.

Gatot saat ini menjadi tahanan KPK setelah dijerat sebagai tersangka suap hakim PTUN Medan, dan juga dugaan gratifikasi penanganan kasus bansos yang ditangani Kejagung. Karenanya, Kejagung akan berkoordinasi dengan komisi antirasuah itu terkait pemeriksaan Gatot nantinya. 

JAKARTA - Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News