Gauli Pacar Lima Kali, Siswa Dipolisikan

Gauli Pacar Lima Kali, Siswa Dipolisikan
Gauli Pacar Lima Kali, Siswa Dipolisikan
Meski sudah berbuat hal yang terlarang bersama RI, AA menyatakan siap bertanggung jawab.’’Saya menyesal telah melakukan itu, saya mau menikahi dia,’’ kata AA.

Kanit Reskrim Polsek Bukti Raya, AKP John Sihite membenarkan kejadian ini. ‘’Tersangka saat ini sudah kami tahan dan sedang menjalani pemeriksaan,’’ jelasnya, Selasa (17/5). John Sihite mengungkapkan, tersangka dapat dikenai Pasal 332 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun, juncto Pasal 82 UU nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman antara 3 sampai 15 tahun penjara.(jpnn)

KOTA - AA (20), warga Jalan Duyung, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, ditahan oleh Polsekta Bukitraya atas dugaan melarikan RI


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News