Gauli Siswi Hingga 8 Kali, Komang Ditangkap Polisi

Gauli Siswi Hingga 8 Kali, Komang Ditangkap Polisi
Ilustrasi: The Guardian

jpnn.com, DENPASAR - Seorang remaja bernama Komang AD (18) kini mendekam di sel Polresta Denpasar. Sebab, Komang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap pacarnya sendiri yang masih di bawah umur.

Laman Bali Express mengabarkan, Komang memacari IPU yang masih berusia 13 tahun. Asmara di antara keduanya  sampai membuat keduanya berhubungan layaknya suami istri.

Namun, orang tua IPU tak rela anaknya disetubuhi oleh Komang. Sabtu lalu (20/10), orang tua IPU melapor ke Polresta Denpasar.

Kini kasusnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar. “Pelapor tidak terima anaknya disetubuhi,” ujar sumber Bali Express.

Pelapor yang tinggal di daerah Denpasar Utara mengakui bahwa putrinya berpacaran dengan Komang. Namun, pelapor tak rela putrinya yang masih dudu di bangku SMP sudah tak gadis lagi gara-gara Komang.

Pelapor mengetahui sendiri soal putrinya tak perawan lagi gara-gara Komang. Sebab, IPU pula yang menceritakan hal itu kepada orang tuanya.

Bahkan, IPU terakhir kali berhubungan badan dengan Komang pada 11 Oktober lalu. Lokasinya di tempat indekos Komang di Jalan Ahmad Yani, Denpasar.

“Informasinya sudah delapan kali berhubungan badan di rumah indekos pacarnya (Komang, red),” ujar sumber.

Orang tua siswi sebuah SMP di Bali mengadu ke Polresta Denpasar lantaran tahu putrinya tak perawan lagi gara-gara disetubuhi oleh remaja bernama Komang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News