Gawat! 60 Ribu Warga Bogor Belum Punya e-KTP

Gawat! 60 Ribu Warga Bogor Belum Punya e-KTP
Gawat! 60 Ribu Warga Bogor Belum Punya e-KTP

Pembuatan e-KTP juga tidak lepas dari kendala teknis yang terjadi. Ia menyampaikan penggunaan sistem online membuat kendala tidak terlihat secara fisik. “Ya bisa dari cuaca, alat atau bisa jadi dari manusianya, tapi sejauh ini kita masih bisa kendalikan,” ucapnya.

Dalam menanggapi masyarakat Kota Bogor yang belum membuat atau merekam KTP-el, Dody mengimbau untuk segera melapor ke kantor kecamatan terdekat untuk melakukan pendataan. “Bagi yang merasa 17 tahun atau yang sudah menikah, segera melakukan perekaman e-KTP ke Kecamatan,” lanjutnya.

Kendala lainnya, Doddy menyampaikan berasal dari kurangnya kesadaran masyarkat untuk membuat e-KTP. Padahal, ketentuan sudah menegaskan bahwa setiap warga Indonesia wajib memiliki e-KTP.

Ia menambahkan Disdukcapil pun berencana untuk melaksanakan kebijakan Peraturan Mendagri Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen pada tahun 2017 mendatang. 

“Jadi yang merasa bukan orang Bogor, tapi tinggal di Bogor, segera mendaftarkan diri ke kelurahan dengan pengantar RT/RW untuk segera diproses,” pungkasnya. Pasalnya, e-KTP sangat penting sebagai identitas masyarakat negara Indonesia, pun dalam pembuatan kartu akses lain seperti paspor, kartu ATM, BPJS dan lain-lain.

Melihat kondisi seperti ini, pengamat kebijakan Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, pemerintah tak seharusnya memabuat warga masyarakat menjadi takut dengan kebijakan e-KTP tersebut. Menurutnya, masih ada opsi lain untuk menyelesaikan setiap persoalan.

"Pemerintah itu jangan kerjanya nakut–nakutin warga dan hanya menuntut kewajiban warga. Padahal, diadakannya pemerintah itu yang pertama harus memenuhi kewajiban mensejahterakan rakyat. Jadi, kalau sampai Oktober ini harus selesai (e-KTP), maka pemerintah yang harus mengerahkan segala daya upaya," beber Sugeng kemarin.

Upaya tesebut, lanjut Sugeng, harus juga menjangkau masyarakat yang berada di pedalaman. Artinya, Sugeng sepakat jika ada jemput bola kepada masyarakat. "Dan otomatis juga jemput fisik," tegasnya lagi.

BOGOR – Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor mencatat, dari 750 ribu masyarakat yang wajib KTP, baru sekitar 690 ribu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News