Gayus Sengaja Dihukum Enteng

MA Ingin Skandal Besar Terkuak

Gayus Sengaja Dihukum Enteng
Jenguk Gayus: Milana akhirnya datang juga ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (21/1). Milana sempat gagal menemui suaminya, Gayus Tambunan, pascaputusan pada Rabu (19/1) lalu karena dia datang pada saat jam besuk habis dan tidak diperbolehkan masuk oleh petugas Rutan. FOTO: RIZKI SYAHPUTRA/RM
JAKARTA - Alasan majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum Gayus "hanya" tujuh tahun penjara terkuak. Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa menganggap vonis tersebut merupakan upaya hakim agar Gayus masih bisa diperkarakan lagi dalam kasus berbeda. "Putusan tersebut tentu ada pertimbangannya. Coba kalau dia dikasih 20 tahun, perkara lain tidak bisa kena dia. Maksimum hukuman itu kan 20 tahun," kata Harifin saat ditemui usai salat Jumat di gedung MA kemarin (21/1).

Harifin menjelaskan, dalam KUHP kurungan badan paling mentok adalah 20 tahun. Jika seorang terdakwa telah dikenai kurungan maksimal itu, maka dia tidak bisa disidangkan dengan perkara lain. Sebab, terdakwa tersebut telah mendapat hukuman kurungan badan maksimal.

Nah, karena Gayus hanya mendapat hukuman tujuh tahun, kata Harifin, kasus lain tetap bisa dibawa ke pengadilan. Apalagi, hukuman untuk Gayus yang diputus ketua majelis hakim Albertina Ho itu hanya pada empat perkara. Yakni, lalai dalam menangani keberatan wajib pajak PT Surya Alam Tunggal (merugikan negara Rp 570 juta), memberikan keterangan palsu untuk menyiasati rekening Rp 28 miliar, menyuap aparat agar tidak ditahan, dan menyuap hakim Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun untuk memengaruhi putusan. "Dengan begini, kasus lain bisa masuk lagi," katanya.

Harifin mengatakan bahwa putusan tersebut memberi peluang bagi kasus lain yang lebih besar untuk disidangkan. "Tindak pidana yang dilakukan Gayus harus dituntaskan. Ada peristiwa lain yang lebih penting yang harus dilakukan oleh bangsa dan negara ini," katanya.

JAKARTA - Alasan majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum Gayus "hanya" tujuh tahun penjara terkuak. Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News