Gayus Sengaja Dihukum Enteng
MA Ingin Skandal Besar Terkuak
Sabtu, 22 Januari 2011 – 07:32 WIB

Jenguk Gayus: Milana akhirnya datang juga ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (21/1). Milana sempat gagal menemui suaminya, Gayus Tambunan, pascaputusan pada Rabu (19/1) lalu karena dia datang pada saat jam besuk habis dan tidak diperbolehkan masuk oleh petugas Rutan. FOTO: RIZKI SYAHPUTRA/RM
Gayus bisa dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam Pasal 12 B , ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan paling singkat 4 tahun. Adapun denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta
3. Kasus Gratifikasi Uang Rp 74 M (aset Gayus yang ditemukan polisi )
Idem dengan kasus nomor dua.
4. Kasus suap petugas rutan Brimob agar bisa bebas keluar tahanan
Gayus dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ancamannya pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 250 juta.
JAKARTA - Alasan majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum Gayus "hanya" tujuh tahun penjara terkuak. Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin
BERITA TERKAIT
- JakMob Permudah Akses Transportasi Umum Gratis di Jakarta
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri