Gayus Tambunan Bakal jadi Terdakwa Lagi
Rabu, 06 April 2011 – 20:51 WIB
Ditambahkannya, kasus paspor tergolong pidana umum sehingga disidangkan di pengadilan biasa, sementara kasus penyuapan masuk kualifikasi korupsi dengan demikian Pengadilan Tipikor-lah yang akan menangani.
Iwan diduga disuap Gayus hingga Rp 368 juta agar bisa keluar dari Rutan belasan kali tanpa seizin majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang tengah menyidangkan Gayus atas kasus mafia hukum. Kasus keluar masuknya Gayus dari Rutan Mako Brimob Gayus itu terungkap setelah dia kena jepret kamera wartawan saat menonton pertandingan tennis di Nusa Dua, Bali pada Oktober 2010.
Selain Iwan, Mabes Polri juga tengah menyidik keterlibatan 8 anggota Brimob Kelapa Dua yang ikut memuluskan kepergian Gayus tersebut. (pra/jpnn)
JAKARTA - Gayus Tambunan akan kembali duduk sebagai pesakitan di pengadilan. Kali ini, tuduhannya adalah menyuap Kepala Rutan (Karutan) Brimob Kelapa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung
- Wali Kota Solok: Semoga Bantuan Ini Bisa Menjadi Pelipur Lara Penyintas Bencana di Agam