Gayus Tambunan Bakal jadi Terdakwa Lagi
Rabu, 06 April 2011 – 20:51 WIB
JAKARTA - Gayus Tambunan akan kembali duduk sebagai pesakitan di pengadilan. Kali ini, tuduhannya adalah menyuap Kepala Rutan (Karutan) Brimob Kelapa Dua, Komisaris Polisi Iwan Siswanto. Sedangkan untuk kasus pemalsuan paspor yang juga diduga dilakukan Gayus, penyidikannya masih berlangsung. "Kasus paspornya belum, tapi pembuat (paspor) sedang disidang di Pengadilan Jakarta Utara," jelas Noor.
Berbeda dengan dua kasus sebelumnya, kali ini Gayus akan jadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. "Hari ini berkasnya P21 (lengkap). Karena lokasinya di Depok (wilayah Jawa Barat), tentunya (berkasnya) diajukan ke Pengadilan Tipikor Bandung," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Rabu (6/4).
Baca Juga:
Namun mantan Kajati Gorontalo ini belum bisa memastikan kapan penyidik bakal melimpahkan tersangka berikut barang buktinya (tahap dua) ke jaksa penuntut umum. Yang pasti, karena kasus Gayus mendapat perhatian luas dari masyarakat, dipastikan takkan lama lagi diserahkan ke kejaksaan.
Baca Juga:
JAKARTA - Gayus Tambunan akan kembali duduk sebagai pesakitan di pengadilan. Kali ini, tuduhannya adalah menyuap Kepala Rutan (Karutan) Brimob Kelapa
BERITA TERKAIT
- Beranggotakan Lebih 500 Dokter, DAS Gelar Halalbihalal di SMAN 8 Jakarta
- Indonesia-Tiongkok Perdalam Kerja Sama Bidang Investasi dan Ketenagakerjaan
- 2 WN Pakistan Ditangkap Imigrasi di Blitar, Ini Tujuannya ke Indonesia
- Pakar Tanggapi Rencana Prabowo Menambah Jumlah Kementerian
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Kementan Tetapkan Kriteria Petani Penerima Pupuk Bersubsidi 2024