Terbuka Kemungkinan Citibank Dibekukan

DPR akan Keluarkan Rekomendasi

Terbuka Kemungkinan Citibank Dibekukan
Terbuka Kemungkinan Citibank Dibekukan
JAKARTA - Setelah dua hari berturut-turut melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bank Indonesia, Kepolisian dan pihak Citibank, DPR siap mengeluarkan sikap terhadap berbagai dugaan pelanggaran praktek dunia perbankan yang selama ini dilakukan oleh Citibank.

"Sesuai dengan wewenangnya, terbuka peluang bagi DPR untuk segera mengeluarkan sikapnya berbentuk rekomendasi institusi DPR yang ditujukan kepada pengawas perbankan dan penegak hukum," kata anggota Komisi XI DPR, Arif Budimanta kepada wartawan di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (6/4).

Substansi rekomendasi yang akan dikeluarkan, kata Arif, tentu mengacu pada dinamika yang terjadi selama RDP berlangsung yakni dugaan penipan terhadap dana nasabah. Tentunya termasuk kasus tewasnya Irzen Octa yang juga terkait dengan cara-cara penagihan utang yang dilakukan oleh debt collector yang bekerja atas perintah Citibank.

"Dalam kasus meninggalnya Irzen Octa, Citibank diduga kuat telah melanggar prinsip-prinsip universal tentang perlindungan hak asasi manusia (HAM). Citibank lalai menerapkan prinsip Deklaration of Human Right, khususnya soal perlindungan HAM serta melanggar Pasal 28, UUD 45 tentang HAM. Karena itu berbagai sanksi pun bisa diberikan kepada Citibank," ungkapnya.

JAKARTA - Setelah dua hari berturut-turut melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bank Indonesia, Kepolisian dan pihak Citibank, DPR siap mengeluarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News