Gayus Tambunan Dicekal
Kamis, 25 Maret 2010 – 19:50 WIB
JAKARTA— Mabes Polri menyatakan telah melayangkan surat permohonan Pencegahan dan Tangkal (Cekal) ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi untuk Gayus Tambunan. ‘’Ya, benar hari ini sudah dilayangkan (permohonan cekal),’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, kepada wartawan Kamis (25/3) malam.
Dijelaskan, surat Cekal itu dilayangkan oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Langkah pencekalan ini untuk mencegah pegawai Dirjen Pajak itu tak melarikan diri.
Baca Juga:
Saat ini beredar kabar Gayus tidak berada di Indonesia. Pegawai golongan III di Ditjen Pajak itu dikabarkan berada di Singapura dalam rangka pengobatan. Namun demikian saat ditanya mengenai dimana posisi Gayus saat ini, Edward tidak merinci. Jenderal bintang dua itu, belum bisa memastikan apakah Gayus kini berada di luar negeri atau masih di Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya, nama Gayus mencuat setelah Komjen (pol) Susno Duaji, mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus Gayus, senilai Rp 25 miliar. Ini kemudian menjadi sorotan dan memaksa Polri dan Kejaksaan Agung mengkaji ulang kasus itu. (zul/jpnn)
JAKARTA— Mabes Polri menyatakan telah melayangkan surat permohonan Pencegahan dan Tangkal (Cekal) ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat