Gedung Baru Bisa Bikin Malas Anggota DPD

Gedung Baru Bisa Bikin Malas Anggota DPD
Gedung Baru Bisa Bikin Malas Anggota DPD
JAKARTA - Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, menuding pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah menafsirkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR/DPR/DPD dan DPRD (MD3), sesuai dengan kepentingannya sendiri. "Undang-undang itu hanya memerintahkan Anggota DPD berkantor di daerah, bukan membangun gedung baru di daerah sebagaimana yang lakukan oleh DPD saat ini," kata Sebastian Salang di Jakarta, Rabu (6/10).

Urgensi dari keharusan Anggota DPD berkantor di daerah, lanjutnya, dalam rangka mendorong para anggota DPD untuk lebih aktif menjemput aspirasi ke daerahnya masing-masing. Tapi dengan adanya kantor lengkap dengan fasilitasnya, justru akan mempermalas para anggota DPD untuk mengunjungi konstituennya.

"Paling mereka teken dan ambil biaya perjalanan dinas lalu duduk santai di kantornya. Kalau ada diantara masyarakat yang ingin bertemu, ya, rakyat lagi yang harus menemui mereka di kantornya yang terletak di ibukota provinsi," ujar Sebastian.

DPD yang semula kita harapkan menjadi jembatan aspirasi daerah ke pusat pengambilan keputusan di Jakarta, saat ini justru terjebak dengan euforia yang memalukan dengan cara menafsirkan perintah UU sesuai keinginannya. Sebastian menantang, coba, pasal mana diantara UU MD3 itu yang memerintahkan DPD harus membangun kantor. Yang ada itu berkantor di daerah dan itu tidak identik dengan membangun kantor baru. "Saya pikir, pimpinan DPD memang tidak lagi memiliki kemampuan membedakan substansi dan asesoris," tegasnya.

JAKARTA - Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, menuding pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News