Gedung Baru DPR Tak Harus 36 Lantai

Gedung Baru DPR Tak Harus 36 Lantai
Gedung Baru DPR Tak Harus 36 Lantai
Jika bisa dipangkas, tentu ada efisiensi anggaran yang dilakukan oleh DPR. Paling tidak, PU bisa tetap memberikan analisa gedung sesuai dengan kebutuhan yang selama ini disampaikan oleh DPR. "Bisa dipangkas, namun tetap bercitarasa parlemen," ujarnya.

Dalam hal desain sendiri, kata Priyo, tidak perlu dilakukan evaluasi. "Saya berpandangan pemangkasan anggaran saja, dari pada mengubah desain," tandasnya. 

Sebelumnya, usulan agar dilakukan evaluasi atas anggaran gedung baru DPR disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Pagu anggaran gedung baru DPR saat ini bisa ditekan menjadi Rp 535,67 miliar. Jika dibandingkan dengan pagu anggaran DPR saat ini, terdapat selisih biaya gedung sebesar Rp 602,52 miliar.

Hal tersebut berdasarkan penghitungan ICW, merunut pada Peraturan Menteri PU 45/2007. Dalam Permen tersebut, PU sudah mengatur standar teknis ruangan untuk setiap pejabat negara, termasuk dengan standar harga tertinggi yang dibutuhkan. (bay)

JAKARTA - Kritikan agar setidaknya dilakukan penghematan dalam pembangunan gedung baru DPR, nampaknya mulai menjadi dinamika tambahan di internal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News