Gedung RS Milik Rohadi Dijadikan Tempat Karantina Pasien Covid-19
Jumat, 28 Mei 2021 – 22:12 WIB

Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com
Kedua, melakukan suap pasif dari empat pihak senilai Rp 3,453 miliar. Ketiga, menerima gratifikasi dari sejumlah orang senilai Rp11,518 miliar. Keempat, melakukan pencucian uang sebesar Rp 40,133 miliar.
Salah satu bentuk pencucian uang yang dilakukan Rohadi adalah dengan membangun RS Reysa di Indramayu dengan skema pinjaman modal. Padahal, menurut jaksa KPK, uang pembangunan rumah sakit tersebut berasal dari perbuatan pidana.
Pembangunan RS dan sekolah tinggi ilmu kesehatan itu ada di bawah bendera PT Reysa Permata Cikedung (RPC) milik Rohadi. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Gedung rumah sakit (SR) milik mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi dijadikan tempat untuk karantina pasien Covid-19. Penggunaan RS milik terdakwa perkara korupsi itu sebagai tempat karantina pasien Covid-19 setelah adanya izin
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Otoritas Gaza Tuduh Israel Tangkap 360 Tenaga Kesehatan