Gedung Tinggi di Jakarta Sebaiknya Memiliki Helipad

Gedung Tinggi di Jakarta Sebaiknya Memiliki Helipad
Helikopter buatan PT Dirgantara Indonesia (DI) tipe EC 725. Foto: Ist Ilustrasi by:

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan aturan standar dan keselamatan gedung tinggi sebagai pencegahan terhadap ancaman darurat, semisal kebakaran.

Aturan ini memuat dua poin penting yaitu pembangunan landasan helikopter atau yang dikenal sebagai helipad di atas gedung dan tangga darurat yang terletak di luar gedung.

Aturan itu disebut sangat berguna untuk mengantisipasi keadaan darurat untuk penyelamatan.

Maka, tidak berlebihan rasanya ketika beberapa pusat perbelanjaan dan perumahan elite membangun helipad dilintasi teratas gedung dan lokasi yang menjadi area perumahan elite.

Fasilitas itu bisa kita temui di sejumlah rumah sakit, mal, perkantoran dan hotel.

Aturan tersebut sesungguhnya tidak hanya untuk gedung-gedung tinggi seperti perkantoran, apartemen dan pusat perbelanjaan, tapi pengembang juga wajib membangun helipad untuk kawasan rusunami (rumah susun sederhana milik).

Semua aturan tersebut kemudian dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri PUPR (Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat) yang efektif berlaku pada 2016 lalu.

Namun, dari aturan itu yang wajib segera dilaksanakan pengelola gedung adalah pengadaan tangga darurat di luar gedung. Sedangkan helipad tidak wajib.

Pemerintah telah menetapkan aturan standar dan keselamatan gedung tinggi sebagai pencegahan terhadap ancaman darurat, semisal kebakaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News