Gegara Bikin Konten Judi Online, 4 Pemuda Ini Berakhir di Kantor Polisi

Gegara Bikin Konten Judi Online, 4 Pemuda Ini Berakhir di Kantor Polisi
Empat anggota komplotan pembuat konten judi daring dihadiekan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Jumat. (ANTARA/I.C. Senjaya)

Tak hanya itu, pelaku juga pernah pergi langsung ke Kamboja untuk membuat konten promosi judi untuk disebarluaskan melalui media sosial.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (antara/jpnn)


Polrestabes Semarang menangkap empat pelaku yang membuat konten judi online dan disebarkan di media sosial.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News