Gegara Bikin Konten Judi Online, 4 Pemuda Ini Berakhir di Kantor Polisi
Sabtu, 16 Desember 2023 – 00:12 WIB

Empat anggota komplotan pembuat konten judi daring dihadiekan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Jumat. (ANTARA/I.C. Senjaya)
Tak hanya itu, pelaku juga pernah pergi langsung ke Kamboja untuk membuat konten promosi judi untuk disebarluaskan melalui media sosial.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (antara/jpnn)
Polrestabes Semarang menangkap empat pelaku yang membuat konten judi online dan disebarkan di media sosial.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Aksi May Day di Kantor Gubernur Jateng Berujung Ricuh, Sejumlah Provokator Diamankan
- May Day 2025: Ribuan Polisi Tanpa Senjata Mengawal Aksi Buruh di Semarang