Gegara Brigadir Ricky, Komnas HAM Tak Langsung Percaya dengan Keterangan Ajudan Ferdy Sambo

Gegara Brigadir Ricky, Komnas HAM Tak Langsung Percaya dengan Keterangan Ajudan Ferdy Sambo
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Aristo Setiawan/jpnn

“Ricky mengatakan dia bersembunyi di balik kulkas kan Ricky yang bilang, bukan saya, saya katakan “ayo diuji”. Sekarang penyidik menjadikan dia tersangka Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana itu,” ujar Taufan.

Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau RR sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.

Brigadir RR dijerat dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Pasal 340 KHUP berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Kini Brigadir RR dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah statusnya menjadi tersangka pada Minggu (7/8). (mcr4/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Komnas HAM tidak langsung percaya dengan keterangan ajudan Irjen Ferdy Sambo setelah Brigadir Ricky Rizal ditetapkan tersangka.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News