Gegara Cinta Tak Sampai, Lelaki Ini Tega Menganiaya Orang
Senin, 29 Mei 2023 – 00:06 WIB
Setelah menendang korban, tersangka sempat berteriak mengancam korban.
Sementara korban, mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasar Kemis.
Mendapatkan laporan, polisi langsung bertindak dengan memeriksa saksi-saksi, mencari barang bukti, dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga melakukan gelar perkara.
"Setelah melakukan pengejaran, tersangka kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," tutur Irfan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini sudah ditahan dan dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (cuy/jpnn)
Polisi membekuk seorang pria yang sudah melakukan penganiayaan di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Kembali Ditangkap Gegara Narkoba, Rio Reifan Ditetapkan Sebagai Tersangka
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya