Gegara Cinta Tak Sampai, Lelaki Ini Tega Menganiaya Orang

Gegara Cinta Tak Sampai, Lelaki Ini Tega Menganiaya Orang
AB (23), pelaku penganiayaan yang ditangkap Polsek Pasar Kemis. Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, TANGERANG - Aparat kepolisian meringkus seorang pelaku penganiayaan berinisial AB (23), warga Perumahan Pesona Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

AB yang berstatus mahasiswa ini ditangkap gegara melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban berinisial AZ (22) yakni seorang pria, warga Perumahan Permata, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis.

"Peristiwa penganiayaan itu terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Mutiara, Perumahan Permata, Desa Gelam Jaya, Pasar Kemis," kata Kapolsek Pasar Kemis AKP Irfan Abdul Gofar pada Minggu (28/5).

Kasus penganiayaan ini terjadi gegara pelaku kesal terhadap korban.

Diketahui, pelaku menyukai kakak korban. Namun, cinta pelaku itu dihalangi oleh korban yang merupakan adik dari perempuan yang disukai AB.

Adapun penganiayaan terjadi ketika korban sedang duduk di teras rumah. Tiba-tiba korban dihampiri tersangka yang menggunakan sepeda motor.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan karena tersangka langsung menganiaya korban.

"Salah seorang saksi mengatakan melihat tersangka menendang korban sampai korban terjatuh," ujar Irfan.

Polisi membekuk seorang pria yang sudah melakukan penganiayaan di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News