Gegara Cipta Kerja, Jokowi dan Puan Maharani Diberi Gelar Penjahat Konstitusi

Gegara Cipta Kerja, Jokowi dan Puan Maharani Diberi Gelar Penjahat Konstitusi
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyerahkan laporan hasil kerja Panja RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/10). Foto: Ricardo/JPNN.COM

Undang-undang ini menunjukkan pergeseran ideologi bangsa, pergeseran politik hukum agraria nasional. Sebab banyak materi UU yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945 dan UUPA 1960.

 

Ada persoalan ekonomi politik Indonesia yang dirancang begitu liberal, dari hulu ke hilir pemilik modal lah yang kelak menyetir orientasi pembangunan ke depan. Akibatnya banyak rakyat akan kehilangan sumber mata pencahariannya. Dipreteli hak-hak dasarnya akibat liberalisasi sumber-sumber agraria.

 

Meski demikian, salah satu langkah konstitusional yang akan ditempuh KPA adalah mengajukan judicial review atas UU Cipta Kerja kepada Mahkamah Konstitusi.

KPA pun mengajak KPA di 23 provinsi, mari jaga dan perkuat wilayah rakyat dari ancaman kapitalisme agraria. Perkuat praktik-praktik Reforma Agraria atas inisiatif rakyat dari bawah agar makin kokoh menghadapi ancaman perampasan tanah. Mengajak seluruh elemen gerakan sosial untuk mendorong persatuan gerakan nasional menolak UU Cipta Kerja. 


Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Pak Jokowi dan Mba Puan Maharani beserta pimpinan DPR lainnya mendapat gelar penjahat konstitusi dari kelompok ini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News