Gegara Jalankan Bisnis Suami, Mbak KY Terancam Dihukum 20 Tahun Penjara

Gegara Jalankan Bisnis Suami, Mbak KY Terancam Dihukum 20 Tahun Penjara
Konferensi pers penangkapan pengedar narkotika di Kantor BNNP Bali, Rabu (19/8/2020). Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020

BACA JUGA: Mobil Oknum Perwira Polisi Dicegat Lalu Diperiksa, Tak Disangka, Isinya Mengejutkan

Awalnya, ada informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran gelap narkotika, kemudian pada Jumat, 14 Agustus 2020 sekitar pukul 14.00 wita, BNNP Bali melakukan penangkapan terhadap tersangka PS, yang disembunyikan dalam bungkusan plastik berisi jajan Bali yang ditaruh di gantungan motor.(antara/jpnn)

Seorang perempuan berinisial KY, 39, terancam dihukum 20 tahun penjara karena membantu suaminya berinisial MES, 41, mengedarkan sabu-sabu di Kabupaten Singaraja, Bali.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News