Gegara Jalankan Bisnis Suami, Mbak KY Terancam Dihukum 20 Tahun Penjara
Kamis, 20 Agustus 2020 – 22:39 WIB

Konferensi pers penangkapan pengedar narkotika di Kantor BNNP Bali, Rabu (19/8/2020). Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020
BACA JUGA: Mobil Oknum Perwira Polisi Dicegat Lalu Diperiksa, Tak Disangka, Isinya Mengejutkan
Awalnya, ada informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran gelap narkotika, kemudian pada Jumat, 14 Agustus 2020 sekitar pukul 14.00 wita, BNNP Bali melakukan penangkapan terhadap tersangka PS, yang disembunyikan dalam bungkusan plastik berisi jajan Bali yang ditaruh di gantungan motor.(antara/jpnn)
Seorang perempuan berinisial KY, 39, terancam dihukum 20 tahun penjara karena membantu suaminya berinisial MES, 41, mengedarkan sabu-sabu di Kabupaten Singaraja, Bali.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat