Gegara Judi, Duda Satu Anak Gelapkan Motor Milik Janda, Akhirnya...
Merasa ditipu pacarnya, Ayu akhirnya melapor ke Polsek Kerambitan.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan. Dia kami tangkap di rumahnya di Jalan Gempol Gang Walet No. 11 Banyuning, Buleleng. Dan kasusnya masih sedang kami tangani,”terangnya.
Sementara dari hasil penyidikan, tersangka nekat gadaikan motor di Banjar Dinas Tista, Desa Bakti Seraga, Buleleng sebesar Rp 3 juta karena kekepet tak punya uang untuk berjudi.
"Mereka ini sudha pacaran setahun lebih. Pelaku asal Banyuning, Buleleng dan tidak memiliki pekerjaan tetap tapi suka main judi. Sedangkan korban ini anda asal Penarukan Kerambitan,”terangnya.
Selanjutnya, atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.(rb/pra/jul/mus/JPR)
Gelap mata karena ketagihan judi, I Gede Komang Maha Sudana, 40, bukan saja terancam diputus pacar. Tetapi dia juga harus mendekam di sel tahanan Polsek Kerambitan karena tega gelapkan motor kekasihnya.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Gerebek Tempat Judi di Ciracas Jaktim, Polisi Tak Temukan Para Pelaku
- Gangster Promosikan Judi Online, Sebegini Keuntungan yang Didapat
- Belasan Tahun Menjanda, Yuni Shara Lakukan Ini untuk Menghibur Diri
- Eks Kades Tubang Bana Terancam 20 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Ini Perbedaan Gim dan Judi Online dari Perspektif Hukum
- Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Sukabumi