Gegara Kegiatan Fiktif, Oknum Kades Ini Mendekam di Balik Jeruji Besi

Gegara Kegiatan Fiktif, Oknum Kades Ini Mendekam di Balik Jeruji Besi
Tersangka Alek (membelakangi) saat dihadirkan di hadapan awak media. Foto: Heru/sumeks.co

jpnn.com, PALI - Kepala Desa (Kades) Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Alek Setiawan alias Gelek (41) ditangkap dan ditahan Jajaran Polres Pali.

Kades periode 2017-2023 itu diduga menggelapkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 548.526.273 tahun anggaran 2021.

"Tersangka diduga melakukan kegiatan dan belanja fiktif DD dan ADD," ujar Kapolres PALI AKBP Efrannedy SIk MAP.

Kapolres mengatakan oknum kades tersebut diamankan di wilayah Dusun Sebane, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Pali.

"Saat ini oknum Kades telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Efrannedy saat melakukan konfrensi terkait diamankannya Kades Purun Timur tersebut.

Dia menjelaskan, saat dilakukan penangkapan oleh unit Pidkor yang di-back up Unit Pidum, pelaku tidak memberikan perlawanan.

"Barang bukti pendukung juga telah kita amankan, dan saat ini kita lakukan penyelidikan. Kita juga telah berkoordinasi dengan inspektorat dan memang benar ditemukan indikasi kerugian negara yang dilakukan Kades ini," jelasnya.

Efrannedy mengungkapkan, pihaknya sudaha hampir dua tahun melakukan penyelidikan kasus yang dilakukan oknum Kades Purun Timur tersebut.

Kepala Desa (Kades) Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Alek Setiawan alias Gelek (41) ditangkap dan ditahan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News