Gegara Kegiatan Fiktif, Oknum Kades Ini Mendekam di Balik Jeruji Besi

Gegara Kegiatan Fiktif, Oknum Kades Ini Mendekam di Balik Jeruji Besi
Tersangka Alek (membelakangi) saat dihadirkan di hadapan awak media. Foto: Heru/sumeks.co

"Dengan ancaman 4 sampai 20 tahun," tutup Kapolres Pali AKBP Efrannedy.(*/sumeks)

Kepala Desa (Kades) Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Alek Setiawan alias Gelek (41) ditangkap dan ditahan polisi.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News