Gegara Kegiatan Fiktif, Oknum Kades Ini Mendekam di Balik Jeruji Besi

Gegara Kegiatan Fiktif, Oknum Kades Ini Mendekam di Balik Jeruji Besi
Tersangka Alek (membelakangi) saat dihadirkan di hadapan awak media. Foto: Heru/sumeks.co

"Kami sudah hampir dua tahun melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Kami masih menggunakan asas praduga tak bersalah," ungkapnya.

Namun, ia membeberkan, pada 16 Agustus 2022 ini, kasus tersebut baru ditingkatkan ke penyidikan, setelah keluar ekspos dari Inspektorat PALI.

"Barulah pada Rabu siang (23/11) lalu kita melakukan gelar perkara dan menetapkan Kades Purun Timur sebagai tersangka. Sorenya langsung kita amankan," bebernya.

Efrannedy menuturkan, penahanan yang dilakukan pihaknya untuk mempermudah dalam pemeriksaan dan supaya tersangka tidak kabur serta menghilangkan barang bukti.

"Sekarang diamankan dahulu selama 1x24 jam untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," tuturnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari pemeriksaan sebelumnya, tersangka memakai uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Namun, pengakuan itu akan kami dalami lebih lanjut dan kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya," terangnya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka undang-undang (judicial review, red), Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Kepala Desa (Kades) Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Alek Setiawan alias Gelek (41) ditangkap dan ditahan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News