Gegara Membanting dan Cekik Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

Gegara Membanting dan Cekik Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara
Rizky Billar terancam hukuman penjara selama lima tahun atas kasus KDRT terhadap Lesti Kejora. Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Pesinetron Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan dalam kasus itu, Rizky terancam hukuman lima tahun penjara.

"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang bersangkutan disangkakan terhadap Pasal 44 Ayat 1," ujar Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Rabu (12/11).

Menurut Zulpan, undang-undang tersebut mengatur mengenai kekerasan fisik terhadap korban. Tindakan kekerasan Billar kepada Lesti makin dikuatkan dengan adanya alat bukti lain termasuk visum.

Perwira menengah Polri itu mengatakan setelah dilakukan penetapan tersangka, penyidik akan memeriksa Rizky Billar dengan kapasitas sebagai tersangka.

Sementara untuk penahanan akan ditentukan oleh penyidik dan akan disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Rizky Billar terancam hukuman penjara selama lima tahun atas kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News