Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur

jpnn.com - KUPANG - Seorang petani berinisial VVBH (30) ditangkap Polres Flores Timur, Polda Nusa Tenggara Timur, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Flores Timur Ipda Maksi Banase mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba pada Senin (14/4) pukul 08.00 WITA.
Berbekal informasi tersebut, Ipda Maksi bersama tim jajaran segera melakukan penyelidikan di lokasi.
Operasi penangkapan tersebut dilakukan di Pelabuhan Laut Larantuka pada pukul 10.00 WITA.
“Kami menerima informasi dari masyarakat dan langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Ipda Maksi dalam keterangannya yang diterima di Kupang, NTT, Kamis (17/4) malam.
Setelah melakukan pengintaian, petugas mengamankan pelaku di sekitar Pospol KPPP Laut Larantuka, Kelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka.
Pelaku diamankan setelah turun dari kapal penumpang KM Lambelu.
Pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, serta menyita barang bukti.
Bawa sabu-sabu, seorang petani ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Flores Timur, Polda NTT.
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar