Gegara Menendang Sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Dituntut 7 Bulan Penjara
Selasa, 24 Mei 2022 – 22:30 WIB
Sebelum sidang berlangsung, Hadfana dengan pelapor yang merasa dirugikan dengan tindakan terdakwa sebenarnya sudah melakukan perdamaian, namun proses hukum tetap berlanjut.
Di media sosial sempat viral video Hadfana Firdaus yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022.
Polisi kemudian menangkapnya di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022. (antara/jpnn)
Terdakwa kasus penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus dituntut tujuh bulan penjara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Erupsi Gunung Semeru, Awan Panas Meluncur Sejauh 6 Kilometer
- PVMBG Merekam Kejadian Tak Biasa di Gunung Semeru, Warga Wajib Waspada
- Warga Semeru Apresiasi Kesigapan PLN Pulihkan Kelistrikan di Lumajang
- Peduli Erupsi Gunung Semeru, Saga Salurkan Bantuan hingga Berikan Trauma Healing
- Gubenur Khofifah: Jembatan Kajar Kuning Masih Bisa Dilewati, Tetapi..
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Mengungsi Akibat Erupsi Gunung Semeru, Semoga Terakomodir Semua