Kasus Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Aziz Menyodorkan Solusi Baru
jpnn.com, JAKARTA - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin meminta kepolisian menghentikan proses hukum terhadap Hadfana Firdaus, si penendang sesajen di areal Gunung Semeru.
Sejumlah pihak sepakat dengan sikap Prof Al Makin. Namun, banyak juga yang meminta proses hukum jalan terus.
Aziz Yanuar yang merupakan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, ikut mengomentari permintaan Prof Al Makin.
Menurut Aziz, sebelum menghukum Hadfana, ada baiknya aparat kepolisian dan para pemuka agama mencari sosok yang meletakkan sesajen.
“Ajak musyawarah bersama yang meletakkan sesajen,” kata Aziz Yanuar kepada JPNN.com, Selasa (18/1).
Sebab, menurut Aziz, peletakan sesajen ini apabila dilakukan seorang muslim merupakan sebuah kesalahan karena tidak dibenarkan oleh agama Islam.
Namun, apabila yang meletakkan sesajen adalah bukan seorang muslim, maka bisa dipertimbangkan untuk melanjutkan proses hukum terhadap pelaku.
“Jika yang meletakkan muslim, maka perlu duduk bersama MUI untuk dibicarakan maksud dan juga diberi pemahaman yang baik dan bijak,” ujar Aziz Yanuar.
Menanggapi Prof Al Makin, Aziz Yanuar menyodorkan solusi baru untuk penyelesaian kasus penendang sesajen di Gunung Semeru.
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Sudah 174 Kali Sepanjang 2024
- Masyarakat Diminta Waspada Potensi Awan Panas Gunung Semeru
- Gunung Semeru Kembali Erupsi Setinggi 900 Meter
- Gunung Semeru Erupsi dengan Menyemburkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Km di Atas Puncak
- Petugas Pos Pengamatan: Gunung Semeru Erupsi Hari Ini
- Erupsi, Gunung Semeru Keluarkan Banjir Lahar Dingin