Kasus Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Aziz Menyodorkan Solusi Baru
Sebelumnya Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin meminta proses hukum terhadap HF, penendang sesajen di areal Gunung Semeru, Lumajang, Jatim, dihentikan.
"Saya menyerukan agar segera proses hukum ini sebaiknya dihentikan dan sebaiknya kita maafkan," kata Prof Al Makin di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat (14/1).
Dia pun membandingkan kasus yang menjerat HF dengan banyak pelanggaran lain yang lebih berat terkait dengan kaum minoritas, tetapi tidak masuk ke ranah hukum.
"Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum," ujarnya.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan penyidik Polri akan memproses pelaku secara adil.
“Proses penyidikan masih berlangsung,” ujar Jenderal Listyo Sigit saat melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Sabtu (15/1).
"Apakah ini menjadi salah satu kasus yang harus diproses secara hukum lebih lanjut, atau masuk dalam kasus yang bisa diproses secara restorative justice, semua masih dalam proses,” ujar Kapolri. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Menanggapi Prof Al Makin, Aziz Yanuar menyodorkan solusi baru untuk penyelesaian kasus penendang sesajen di Gunung Semeru.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Elfany Kurniawan
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Ketinggian Letusan Capai 600 Meter
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Sudah 174 Kali Sepanjang 2024
- Masyarakat Diminta Waspada Potensi Awan Panas Gunung Semeru
- Gunung Semeru Kembali Erupsi Setinggi 900 Meter
- Gunung Semeru Erupsi dengan Menyemburkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Km di Atas Puncak
- Petugas Pos Pengamatan: Gunung Semeru Erupsi Hari Ini