Kasus Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Aziz Menyodorkan Solusi Baru

Kasus Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Aziz Menyodorkan Solusi Baru
Aziz Yanuar ikut mengomentari sikap Prof Al Makin soal proses hukum terhadap penendang sesajen di Gunung Semeru. Ilustrasi Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

Sebelumnya Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin meminta proses hukum terhadap HF, penendang sesajen di areal Gunung Semeru, Lumajang, Jatim, dihentikan.

"Saya menyerukan agar segera proses hukum ini sebaiknya dihentikan dan sebaiknya kita maafkan," kata Prof Al Makin di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat (14/1).

Dia pun membandingkan kasus yang menjerat HF dengan banyak pelanggaran lain yang lebih berat terkait dengan kaum minoritas, tetapi tidak masuk ke ranah hukum.

"Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum," ujarnya.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan penyidik Polri akan memproses pelaku secara adil.

“Proses penyidikan masih berlangsung,” ujar Jenderal Listyo Sigit saat melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Sabtu (15/1).

"Apakah ini menjadi salah satu kasus yang harus diproses secara hukum lebih lanjut, atau masuk dalam kasus yang bisa diproses secara restorative justice, semua masih dalam proses,” ujar Kapolri. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Menanggapi Prof Al Makin, Aziz Yanuar menyodorkan solusi baru untuk penyelesaian kasus penendang sesajen di Gunung Semeru.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News