Gegara Menenggak Anggur Merah, Keperawanan Bunga Hilang
"Tersangka mengaku dua kali menyetubuhi korban," kata kapolres.
Setelah merenggut keperawanan korban, tersangka kemudian mengantarkannya pulang. Setiba di rumah, korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Namun, orang tua yang curiga melihat perubahan perilaku anaknya kemudian menanyakan kepada korban. Awalnya korban tidak berani berterus-terang namun setelah didesak, Bunga akhirnya menceritakan jika dirinya telah disetubuhi tersangka dengan cara dicekoki miras.
"Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, orang tua kemudian melapor ke Polres Serang," kata Yudha.
Setelah menerima laporan dan hasil visum, serta keterangan korban dan saksi, personel Unit PPA langsung bergerak mencari tersangka.
"Pelaku ditangkap saat sedang nongkrong pada Minggu (27/11) malam sekitar pukul 23.00," ujar kapolres.
Kini, tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polres Serang menangkap pelaku pencabulan berinisial RA (19) yang mencabuli Bunga dengan cara dicekoki miras anggur merah.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Tidak Pulang Sejak Malam Takbir, Bocah Ditemukan Tewas
- Rutan Tangerang Siap Bantu Polisi Ungkap Warga Binaan yang Terlibat Peredaran Narkoba
- Jesika Janyaan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 10 Tahun Penjara
- Pesta Miras Berujung Maut, 2 Orang Tewas