Gegara Mengendarai Angkot di Bali, WN Amerika Serikat Ini Dideportasi Imigrasi

Gegara Mengendarai Angkot di Bali, WN Amerika Serikat Ini Dideportasi Imigrasi
Petugas Pengawasan Orang Asing memeriksa dokumen WNA asal Amerika Serikat yang mengendarai angkutan kota (angkot) tanpa dilengkapi izin di Denpasar, Bali, Kamis (15/6/2023). ANTARA/HO-Polresta Denpasar

jpnn.com - DENPASAR - Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial JBM yang kedapatan mengendarai angkutan umum dalam kota tanpa dilengkapi izin, akan segera dideportasi oleh Kantor Imigrasi Denpasar, Bali.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan segera kami deportasi," kata Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi di Denpasar, Kamis (15/6).

Dia menjelaskan JBM akan dideportasi pada Kamis sore ini. Namun, dia belum menjelaskan lebih detail soal waktu pendeportasian warga negara asing dari Amerika Serikat itu.

Imigrasi Denpasar menerima pelimpahan pria berusia 35 tahun itu dari Kepolisian Resor Kota Denpasar pada Rabu (14/6).

JBM sebelumnya melakukan pelanggaran lalu lintas dengan mengendarai angkutan kota tanpa dilengkapi surat izin mengemudi (SIM) yang sesuai.

Tedy menambahkan JBM memiliki kartu izin tinggal terbatas sebagai tenaga kerja asing. "Saat ini JBM telah menjalani pemeriksaan dan sudah ditahan di ruang detensi Imigrasi Denpasar," ujarnya.

Sebelumnya, aksi JBM mengendarai angkot berwarna biru terekam dalam video dan beredar viral di media sosial.

Polisi menemukan JBM melintas di Jalan Sunset Road-Imam Bonjol Denpasar pada Senin (12/6).

Gegara mengendarai angkot di Bali, seorang WN Amerika Serikat akan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Denpasar, Bali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News