Gegara Pinjol dan Kecanduan Judi Online, 2 Pemuda Nekat Mencuri di Tangerang
Kamis, 15 Juni 2023 – 00:21 WIB

Dua pelaku pencurian yang ditangkap polisi di Tangerang. Dok: Humas Polda Banten.
"Mereka tidak memiliki pekerjaan dan terlilit pinjaman online untuk judi slot. Jadi, mereka menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk membayar utang dan judi," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara," pungkas Hotma. (cuy/jpnn)
Dua orang pemuda di Tangerang nekat melakukan aksi pencurian gegara terlilit pinjaman online dan judi online.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online