Gegara Pinjol, Lelaki Ini Nekat Memutilasi Teman Kencan, Sadis Banget!
Rabu, 22 Maret 2023 – 13:29 WIB
Polisi menjerat HP dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai kekerasan.
"Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup," kata Nuredy Irwansyah Putra. (antara/jpnn)
Seorang lelaki berinisial HP sudah memutilasi teman dekatnya sendiri berinisial AI. Aksi itu dilakukan karena pelaku terlilit pinjol dan perlu uang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Terungkap, Tak Disangka
- Pengakuan Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang, Target Awal Membunuh Suami Korban
- Anung, Suami dan Ayah Korban Pembunuhan di Palembang Minta Pelaku Dihukum Berat
- Motif Pembunuhan di Gunung Katu Malang Terungkap, Tersangka Marah Diajak Begituan
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif