Gegara Produksi Oli Palsu, Marjoni Dkk Ditangkap dan Terancam Denda Rp 2 Miliar

Gegara Produksi Oli Palsu, Marjoni Dkk Ditangkap dan Terancam Denda Rp 2 Miliar
Konferensi pers kasus produksi oli palsu, bertempat di Mapolsek Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (29/8). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Jajaran Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur menangkap empat pelaku kasus produksi oli palsu di wilayah Kota Bekasi.

Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Aditya mengatakan keempat pelaku bernama Marjoni (28), Junianto (21), Suhendro (30), dan Hermanto (24).

Keempat pelaku ditangkap pada Kamis (25/8).

Pengungkapan kasus itu berawal saat polisi mendapat informasi ada produksi oli kemasan tanpa izin yang sah di Jalan Makrik II, Mustika Jaya, Kota Bekasi.

"Hasil pengecekan, tidak ada izin usahanya. Kami menemukan barang bukti berupa botol oli kosong berbagai merek, kardus oli berbagai merek, dan lainnya. Marjoni dan tiga karyawannya kami amankan," kata AKP Ridha kepada awak media, Senin (29/8).

Ridha menjelaskan Marjoni selaku pemilik usaha tersebut membeli oli tidak bermerek dengan harga Rp 3,7 juta per drum dari Semarang, Jawa Tengah.

Marjoni juga membeli botol-botol oli kosong merek ternama.

"Para pelaku kemudian memasukkan oli ke botol-botol oli kemasan berbagai merek yang telah disiapkan," beber Ridha.

Polisi menangkap Marjoni dkk pelaku kasus produksi oli palsu di wilayah Kota Bekasi, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News