Gegara Produksi Oli Palsu, Marjoni Dkk Ditangkap dan Terancam Denda Rp 2 Miliar

Gegara Produksi Oli Palsu, Marjoni Dkk Ditangkap dan Terancam Denda Rp 2 Miliar
Konferensi pers kasus produksi oli palsu, bertempat di Mapolsek Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (29/8). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

Pelaku juga menggunakan kertas timah dan tutup botol bersegel agar botol olinya menyerupai yang aslinya.

"Harga berbeda-beda tiap kemasan, yang jelas lebih rendah daripada harga pasaran asli," ujar Ridha.

Para pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Bekasi Timur.

Keempat pelaku dikenakan Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 100 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap Marjoni dkk pelaku kasus produksi oli palsu di wilayah Kota Bekasi, simak selengkapnya.


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News