Gegara Rp 300 Ribu, Ibu Tiri Tega Jual Anak Gadisnya Kepada Penagih Utang

Gegara Rp 300 Ribu, Ibu Tiri Tega Jual Anak Gadisnya Kepada Penagih Utang
Kasus ibu tiri tega jual anak gadisnya. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com

“Korban dijual oleh ibu tirinya M untuk melunasi utang kredit sebesar Rp300 ribu kepada pelaku PB. Saat ini ibu tiri korban melarikan diri," bebernya.

Atas perbuatan itu, PB dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Untuk ibu tiri korban masih dalam pengejaran. Dia sudah ditetapkan menjadi DPO,” tutup Syafnil. (mcr36/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Ibu Jual Anak Jadi PSK

Seorang ibu di Pekanbaru tega menjadikan anak tirinya sebagai objek pemuas nafsu lelaki penagih utang.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News