Gegara Sabu-Sabu, Pemuda di Sukabumi Berurusan dengan Polisi, Sebegini Barang Buktinya
Rabu, 23 November 2022 – 22:05 WIB
Menurut Yudi, barang bukti yang disita dari tersangka, yakni sabu-sabu seberat 8,65 gram yang telah dikemas dalam beberapa paket kecil untuk diedarkan, timbangan digital, satu unit handphone, dan alat isap sabu-sabu (bong). "Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa pemasok sabu-sabu kepada tersangka untuk diedarkan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," tambahnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota menangkap RM di Kampung Sindangsari, Kota Sukabumi. Sebegini barang buktinya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Nana Sudjana Dorong Organisasi Keagamaan Genjot Pendidikan Agama untuk Pemuda
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online