Gegara Sebungkus Mi Instan, Mualim Bacok Anak Tirinya
Senin, 15 Juli 2019 – 03:45 WIB
”Saya sebenarnya tidak ada niat untuk melukainya," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 5 Huruf a Jo Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sub Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sub Pasal 351 Ayat (2) KUHP. (ang/ign)
Akhmad Syahrul Mualim membacok anak tirinya yang masih berumur sembilan tahun hanya karena masalah mi instan. Pria itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hukum.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Halikinnor Berharap Ada Peluang Bagi Tenaga Kontrak jadi ASN Melalui Penerimaan CPNS dan PPPK
- Viral Ayah Aniaya Anak Kandung di Sukabumi, Aksi Pelaku Sangat Keji
- Kronologi Pria Pengangguran di Pekanbaru Bunuh Bayi Kandung Berusia 5 Bulan, Astaga
- Anak Tewas Dianiaya Ibunya Secara Brutal, Lalu Bohongi Suami, Bilang Begini
- Pengurus Panti Asuhan Pelaku Kekerasan Positif HIV, Begini Kondisi 18 Anak Asuhnya
- Anak Tewas Dianiaya, Ibu Kejam Ini Segera Jalani Tes Kejiwaan